Belakangan ini banyak sekali kejadian kecelakaan pelayaran di Indonesia. Ada satu alat di kapal yang dapat memberitahukan keadaan darurat ke Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) secara langsung, begitu kapal tenggelam atau kondisi benar-benar gawat. Namanya radio beacon 406 MHz. Sayangnya, alat sepenting ini justru sering dianggap remeh, dipasang asal ada, tanpa pernah didaftarkan.

Sebenarnya, Apa Itu Radio Beacon 406 MHz?

Sederhananya, beacon 406 MHz adalah alat pemancar sinyal darurat. Begitu diaktifkan, alat ini langsung mengirim panggilan minta tolong ke satelit. Sinyal itu ditangkap oleh jaringan satelit internasional bernama Cospas-Sarsat, lalu diteruskan ke pusat pengendali SAR di negara terkait. Di Indonesia, yang menerima dan menindaklanjuti sinyal ini adalah Basarnas.

Alat ini biasanya hadir dalam tiga bentuk:

  1. EPIRB, dipasang di kapal, dan sering aktif sendiri begitu terkena air.
  2. ELT, dipasang di pesawat, otomatis menyala saat terjadi benturan keras.
  3. PLB, versi jinjing yang biasa dibawa pendaki atau siapa pun yang beraktivitas di tempat terpencil.


Begitu alat ini menyala, prosesnya cepat: sinyal ditangkap satelit, diteruskan ke stasiun bumi, lalu sampai ke petugas siaga Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.

Nah, Ini yang Sering Terlewat: Registrasi

Banyak orang mengira, cukup punya alatnya saja, sudah aman. Padahal ada satu langkah penting yang sering dilupakan: mendaftarkan beacon tersebut ke Basarnas.

Kenapa ini penting banget? Karena begitu alat menyala dan sinyalnya ditangkap satelit, yang terdeteksi cuma kode unik dari alat itu dan perkiraan lokasinya. Tim SAR belum tahu siapa pemiliknya, kapal apa yang dalam masalah, ada berapa orang di dalamnya, atau siapa yang bisa dihubungi untuk memastikan ini benar-benar keadaan darurat, bukan alat yang tidak sengaja aktif.

Kalau beacon tidak terdaftar, tim SAR harus menebak-nebak dulu sebelum bisa bergerak cepat. Waktu yang seharusnya dipakai untuk mencari dan menyelamatkan korban, malah habis untuk memverifikasi siapa yang sebenarnya butuh pertolongan. Sebaliknya, kalau datanya sudah terdaftar dan update, begitu sinyal masuk, tim SAR langsung tahu siapa pemiliknya, jenis kapalnya, sampai area operasi biasanya di mana. Proses pertolongan bisa jauh lebih cepat, dan itu bisa berarti nyawa yang terselamatkan.

Kondisi di Lapangan Masih Jauh dari Ideal

Sayangnya, di Indonesia, masih banyak beacon yang terpasang di kapal tapi tidak didaftarkan. Ada juga yang pernah didaftarkan, tapi datanya sudah lama tidak diperbarui, entah karena kapalnya sudah berganti pemilik, nomor kontaknya sudah tidak aktif, atau memang belum pernah dicek ulang sejak pertama kali dipasang.

Dengan makin seringnya kecelakaan pelayaran terjadi belakangan ini, celah seperti ini jadi terasa makin berisiko. Buat pemilik kapal atau alat itu sendiri, keterlambatan identifikasi bisa memperlambat pertolongan pada saat yang paling genting. Buat Basarnas, banyaknya sinyal yang tidak jelas asal-usulnya juga menyulitkan proses verifikasi dan bisa memperlambat respons ke kasus yang benar-benar darurat.

Yuk, Daftarkan Beacon Kamu Sekarang

Kabar baiknya, mendaftarkan peralatan radio beacon 406 MHz itu tidak rumit. Basarnas membuka layanan registrasi untuk semua jenis beacon 406 MHz, baik EPIRB di kapal, ELT di pesawat, maupun PLB pribadi, yang dapat diakses pada idrb.basarnas.go.id